Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil – Membuka usaha memang bisa menjadi salah satu cara yang tepat untuk mengembangkan potensi diri. Namun, sebelum membuka usaha, Anda harus memiliki izin usaha mikro kecil. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang cara membuat izin usaha mikro kecil agar Anda dapat memulai usaha dengan bebas.

Apa itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada usaha kecil dan menengah untuk menjalankan usaha. IUMK ini berlaku untuk semua jenis usaha, mulai dari usaha pengolahan makanan hingga usaha jasa. IUMK memiliki masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang jika usaha masih berjalan dengan baik.

Persyaratan untuk Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Untuk membuat izin usaha mikro kecil, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat izin usaha mikro kecil:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku.
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Dinas Perizinan Setempat.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari Kepala Desa atau Lurah Setempat.
  • Surat Pernyataan Diri Usaha (SPDU) dari Kepala Desa atau Lurah Setempat.
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan atau Surat Perjanjian Kerja Sama (Jika ada).
  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh Notaris (Jika ada).
  • Fotokopi Surat Pengesahan Usaha (Jika ada).

Cara Membuat Izin Usaha Mikro Kecil

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat memulai proses pembuatan izin usaha mikro kecil. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Bawa semua persyaratan yang diperlukan ke Dinas Perizinan Setempat.
  • Isi formulir pendaftaran IUMK yang tersedia di Dinas Perizinan Setempat.
  • Tunggu hasil verifikasi dari Dinas Perizinan Setempat.
  • Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima izin usaha mikro kecil.

Kesimpulan

Demikianlah cara membuat izin usaha mikro kecil. Proses pembuatan izin usaha mikro kecil cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Selamat memulai usaha Anda!